DJP Permudah Administrasi Pemungutan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Job Office Team Business Internet  - RonaldCandonga / Pixabay
RonaldCandonga / Pixabay

Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Salah satu bentuk penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian adalah penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli.

Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas AYDA ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Pengenaan PPN AYDA merupakan substansi baru dalam ketentuan PPN. Sebagai pelaksananya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 41 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. PMK 41/2023 juga mengatur mengenai besaran tertentu, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan
pajak masukannya.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” kata Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers DJP.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, juga dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sedangkan untuk pengimplementasian PMK 41/2023 mengenai PPN atas penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait